UU No.19 Tentang Hak Cipta, UU No.36 Tentang Telekomunikasi, UU ITE Tahun 2008

UU No.19 Tentang HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".



Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum

Pasal 1

Ayat 1 : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 9 : Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Ayat 13 : Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.

Ayat 14 : Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Hak cipta yang dijelaskan pada pasal ini tidak hanya untuk pencipta yang menciptakan sebuah inovasi, pelaku di dunia seni juga mendapat perhatian dari pemerintah oleh karena itu pada pasal ini terdapat aturan yang mengatur mereka. Tidak hanya pelaku di dunia saja, produsen rekaman suara, lembaga penyiaran, kuasa, menteri, dan direktorat jenderal juga diatur dalam ketentuan undang-undang ini.

Untuk memperoleh hak cipta, seorang pencipta harus membuat permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan ke Direktorat Jenderal. Selanjutnya pencipta akan mendapat lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya.

Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta


Pada bagian ini terdapat 3 pasal yang menjelaskan tentang fungsi dan hak cipta.

Pasal 2
Ayat 1 :    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 2 :    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.



Pasal 3
Ayat 1 :    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Ayat 2 :    Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.    Pewarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.    Perjanjian tertulis; atau
e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Ayat 1 :    Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Ayat 2 :    Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua
Pencipta


Pada bagian ini terdapat 5 pasal yang menjelaskan tentang pencipta. Contohnya pada pasal 6 :

Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.

Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui


Pada bagian ini teradapat 2 pasal yang mengatur hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui.

Pasal 10
Ayat 1 : Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

Ayat 2 : Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

Ayat 3 : Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

Ayat 4 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
Ayat 1 : Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Ayat 2 : Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Ayat 3 : Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi


Pada bagian ini terdapat 2 pasal yang menjelaskan tentang ciptaan yang dilindungi. Contohnya pada pasal 12 :

Pasal 12
Dalam Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    arsitektur;
h.    peta;
i.    seni batik;
j.    fotografi;
k.    sinematografi;
l.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Pembatasan Hak Cipta
Pada bagian ini terdiri dari 5 pasal. Pasal 14 membahas tentang hal-hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya  yang asli;

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Seperti misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pada pasal 16  membahas mengenai kewajiban pemegang hak cipta untuk menterjemahkan atau memperbanyak hasil ciptaannya di wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 16
Ayat 1 : Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.


Ayat 2 : Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dim aksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Ayat 3 : Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ayat 4 : Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

Ayat 5 : Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ayat 6 : Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 18
Ayat 1 : Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

Ayat 2 : Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftaran HaKI
Sebagaimana telah diatur pada UU Hak Cipta Pasal 35 yaitu :

Ayat 1 :    Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.

Ayat 2 :    Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Ayat 3 :    Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

Ayat 4 :    Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa Pendaftaran Ciptaan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. Setiap Pencipta atau pemegang hak cipta boleh mendaftarkan Ciptaannya melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).

UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Menurut Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang dimaksud dengan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.(pasal 1 ayat 1).
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Tujuan Telekomunikasi
Tujuan telekomunikasi yaitu Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.(Bab 2 pasal 3).



Penyelenggaraan
Bagian Pertama → Mengenai Umum, yang diatur dalam Pasal 7.
Bagian Kedua → Mengenai Penyelenggara, yang diatur dalam Pasal  8 dan 9.
Bagian Ketiga → Mengenai Larangan Praktek Monopoli, yang diatur dalam Pasal 10 .
Bagian Keempat → Mengenai Perizinan, yang diatur dalam Pasal 11.
Bagian Kelima → Mengenai Hak dan Kewajiban penyelenggara dan masyarakat, yang diatur dalam Pasal 12-22.
Bagian Keenam → Mengenai Penomoran, yang diatur dalam Pasal 23 dan 24.
Bagian Ketujuh → Mengenai Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan , yang diatur dalam Pasal 25 dan 26.
Bagian Kedelapan → Mengenai tarif, yang diatur dalam Pasal 27 dan 28.
Bagian Kesembilan → Mengenai telekomunikasi khusus, yang diatur dalam Pasal 29, 30 dan 31.
Bagian Kesepuluh → Mengenai Perangkat Telekomunikasi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang diatur dalam Pasal 32 dan 37.
Bagian Kesebelas → Mengenai Pengamanan Telekomunikasi, yang diatur dalam Pasal 38 dan 43.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan. membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara  Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 32 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang di gunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 adalah kejahatan.

UU ITE Tahun 2008
Undang-Undang ini sangatlah penting adanya, undang-undang ini dibuat karena selain sebagai batasan dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi, Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan media elektronik. Ada banyak keuntungan dengan adanya UU ITE di Indonesia yaitu diantaranya :
•    meminimalkan kemungkinan adanya kejahatan di dunia maya
•    memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna teknologi informasi
•    memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan transaksi elektronik

Dunia Maya memang tempat yang paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun expresi kita, namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yang di luar norma dan aturan yang berlaku,

Apalagi dengan adanya UU ITE yang telah secara sah di berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja. Banyak kontroversi yang muncul sejak UU ITE di keluarkan. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam berinternet.
Untuk anda para blogger sebaiknya berhati-hati dalam menulis, posting atau melakukan hal-hal lain di ruang lingkup dunia maya. Sebab ada pasal-pasal  di dalam UU ITE Tahun 2008 yang dapat membahayakan blogger.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”





Inspired By Source :
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008
http://silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html 
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa comment yaa ...!!!