Andri Rukmana
Catatan Saya
UU No.19 Tentang Hak Cipta, UU No.36 Tentang Telekomunikasi, UU ITE Tahun 2008
UU No.19 Tentang HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Read More
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)